
Fardhu-fardhu ada 6
1. Niat.
Apa perbedaan antara niat dan azam ?
Menurut syara' hakikat
1. niat adalah menghendaki sesuatu (dalam hati) bersamaan dengan mengerjakan sesuatu tersebut .
2. Azam : menghendaki sesuatu tidak bersamaan dengan pekerjaannya. Misalnya :
Besok,kalau udah punya duit..aku mau ngasih dia.
Niat dalam wadhu,dilakukan ketika membasuh permulaan bagian wajah.
Orang yang berwudhu,saat membasuh anggota wajah harus niat menghilangkan hadats kecil atau niat diperkenankannya melakukan sesuatu wudhu butuhkan,atau niat fardhu saja,atau niat bersuci dari hadats.
Apabila HANYA niat bersuci tanpa menyertakan hadats maka wudhunya tidak sah.
Catatan:
*Niat menurut dalam madzhab Syafi'i,merupakan fardhunya wudhu. Wudhu tanpa niat tidak sah.
*Dalam madzhab hanafi,niat dalam wudhu bukan sesuatu yang menjadikan sahnya wudhu,akan tetapi hanya kesempurnaan saja.
2. Membasuh seluruh wajah(muka).
Batasan wajah yang wajib dibasuh,mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala menurut ukuran umumnya,hingga pada bagian bawah kedua tulang tempat tumbuhnya janggut,bagian akhirnya bertemu di telinga. Adapun batasan lebar wajah adalah bagian wajah antara dua telinga (kanan-kiri).
Bagaimana kalau jenggotnya tebal /lebat yang sekiranya orang yang berbicara didepannya tak dapat melihat kulit dari sela-sela rambut.bagaimana cara membasuhnya?
Ntuk jenggot tebal,dalam membasuh wajah cukup sampai bagian luar saja yakni sampai bagian yg tampak saja.
Beda dengan jenggot jarang/tipis,membasuhnya harus tembus sampai kulitnya.
Catatan:
*kalau ada wanita yg berjenggot atau khuntsa (memiliki kelamin ganda) maka dalam membasuh wajah harus sampai pada kulit sekalipun rambutnya tebal.
*orang yang mempunyai banyak wajah dalam satu tubuh,maka ia wajib membasuh semua selain wajah yang diyakini sebagai tambahan (muncul baru) dan tidak dalam proses posisi wajah sewajarnya.
*orang yang memili dua wajah dalah satu tubuh maka :
1.wajib di basuh semua apabila semuanya asli
2. Yang aslinya saja apabila dua kepala itu diketahui antara yang asli dan tambahan.
(Hasyiah baijuri)
Gabung WA Penulis yuuuk...

3. Membasuh kedua tangan sampai siku-siku.
Orang yang tidak memiliki siku,maka cara membasuhnya cukup diperkirakan.
Wajib membasuh apa saja yg ada pada kedua tangan,seperti bulu-bulu,uci-uci(daging tumbuh), jari-jari tambahan dan kuku.
Kotoran dibawah kuku,wajib dihilangkan sekiranya air ndak sampai kekulit bagian bawah kuku.
4. Mengusap bagian kepala.
Berlaku ntuk pria dan wanita,atau cukup mengusap sebagian rambut yang masih dalam batasan kepala.
Dalam mengusap tidak harus menggunakan tangan boleh juga dengan kain lap(saputangan/tisu) atau lainnya.
Boleh membasuh kepala sebagai ganti mengusap.
Dan cukup/boleh juga meletakkan tangannya yang basah pada rambut kepala yg kemudian digerak-gerakkan.
Catatan:
*Apabila seseorang terlahir memiliki dua kepala maka cukup mengusap rambut dari salah satu kepala.
5. Membasuh kedua kaki beserta kedua matakaki. Hal ini jika orang yang wudhu tidak memakai muzah. Apabila memakai muzah maka wajib mengusap kedua muzah atau membasuh kedua kaki.
Catatan:
*apabila seseorang memiliki beberapa tangan,maka wajib dibasuh semua selain tangan yg diyakini tambahan.
* orang yang tidak memiliki kedua matakaki,maka wajib membasuh kaki seukuran kaki orang pada umumnya yg memiliki mata kaki.
6. Tertib ( berwudhu sesuai dengan ukuran rukun (fardhu) yg telah di tetapkan)
BACA JUGA CERITA CINTA PENUH MAKNA :
No comments:
Post a Comment