THOHAROH Ada 2 pengertian :
1. Secara bahasa : Suci atau bersih
2. Istilah : Suatu perbuatan yang menjadikan seseorang boleh salat,misalnya : Wudhu',mandi,tayammum dan menghilangkan najis.
Air adalah salah satu alat terpenting untuk bersuci. Air yang dianggap sah untuk bersuci ada tujuh macam :
1. Air hujan
2. Air laut atau Air asin
3. Air sungai
4. Air sumur
5. Air sumber
6. Air es atau salju
7. Air embun
Ketujuh air tersebut,digolongkan menjadi 2 golongan,
1.Air yang turun dari langit
2. Air sumber yang keluar dari bumi dengan segala macam warna (corak) keadaan wujud air tersebut dari asal kejadian.
Air-air tersebut dibagi menjadi 4 bagian:
1. Air suci dan mensucikan ( Berfungsi untuk mensucikan),tidak makruh menggunakannya.
2. Air suci dan mensucikan tapi makruh dipakai untuk anggota badan,tidak makruh untuk dipakai mencuci pakaian,air tersebut adalah air musyammas. Yaitu air dalam satu wadah dipanaskan menggunakan terik matahari. Apabila hilang panasnya,hilang hukum makruhnya.

catatan : Tergolong bagian 3, Air yang tercampuri benda suci sehingga merusak salah satu dari 3 sifat air (warna,bau,rasa).Misalnya kecampur bunga mawar atau kopi,sehingga bau atau warnanya berubah dari aslinya. Suci tapi tidak bisa digunakan untuk bersuci (wudhu,mandi).
4. Air suci yang kena najis
Terbagi menjadi dua :
1. Air sedikit ; Kurang dari 2 qullah yang kemasukan najis,baik berubah atau tidak.
Catatan : Najis ( Bangkai,Muntahan,Darah)
2. Air banyak : 2 qullah atau lebih yang berubah sebab kemasukan najis,dengan perubahan sedikit maupun banyak.
catatan : 2 Qullah menurut fikih Islam adalah 270 liter. sedangkan imam nawawi :174,580 liter
Baca juga :
1. Tanda irob nasob
2. Tanda irob rofa'
3. Kalimat fiil
4. Kalimat huruf
5. Kalimat isim
6. Cara mudah membaca kitab kuning
No comments:
Post a Comment