Monday, October 9, 2017

Organ tubuh yang wajib dibasuh dan diusap ketika wudhu



Fardhu-fardhu ada 6
1. Niat.
Apa perbedaan antara niat dan azam ?
Menurut syara' hakikat
1. niat adalah menghendaki sesuatu (dalam hati) bersamaan dengan mengerjakan sesuatu tersebut .
2. Azam : menghendaki sesuatu tidak bersamaan dengan pekerjaannya. Misalnya :
Besok,kalau udah punya duit..aku mau ngasih dia.
Niat dalam wadhu,dilakukan ketika membasuh permulaan bagian wajah.
Orang yang berwudhu,saat membasuh anggota wajah harus niat menghilangkan hadats kecil atau niat diperkenankannya melakukan sesuatu wudhu butuhkan,atau niat fardhu saja,atau niat bersuci dari hadats.
Apabila HANYA niat bersuci tanpa menyertakan hadats maka wudhunya tidak sah.
Catatan:
*Niat menurut dalam madzhab Syafi'i,merupakan fardhunya wudhu. Wudhu tanpa niat tidak sah.
*Dalam madzhab hanafi,niat dalam wudhu bukan sesuatu yang menjadikan sahnya wudhu,akan tetapi hanya kesempurnaan saja.
2. Membasuh seluruh wajah(muka).
Batasan wajah yang wajib dibasuh,mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala menurut ukuran umumnya,hingga pada bagian bawah kedua tulang tempat tumbuhnya janggut,bagian akhirnya bertemu di telinga. Adapun batasan lebar wajah adalah bagian wajah antara dua telinga (kanan-kiri).

Bagaimana kalau jenggotnya tebal /lebat yang sekiranya orang yang berbicara didepannya   tak dapat melihat kulit dari sela-sela rambut.bagaimana cara membasuhnya?
Ntuk jenggot tebal,dalam membasuh wajah cukup sampai bagian luar saja yakni sampai bagian yg tampak saja.
Beda dengan jenggot jarang/tipis,membasuhnya harus tembus sampai kulitnya.
Catatan:
*kalau ada wanita yg berjenggot atau khuntsa (memiliki kelamin ganda) maka dalam membasuh wajah harus sampai pada kulit sekalipun rambutnya tebal.
*orang yang mempunyai banyak wajah dalam satu tubuh,maka ia wajib membasuh semua selain wajah yang diyakini sebagai tambahan (muncul baru) dan tidak dalam proses posisi wajah sewajarnya.
*orang yang memili dua wajah dalah satu tubuh maka :
1.wajib di basuh semua apabila semuanya asli
2. Yang aslinya saja apabila dua kepala itu diketahui antara yang asli dan tambahan.
(Hasyiah baijuri)
              Gabung WA Penulis yuuuk...


3. Membasuh kedua tangan sampai siku-siku.
Orang yang tidak memiliki siku,maka cara membasuhnya cukup diperkirakan.
Wajib membasuh apa saja yg ada pada kedua tangan,seperti bulu-bulu,uci-uci(daging tumbuh), jari-jari tambahan dan kuku.
Kotoran dibawah kuku,wajib dihilangkan sekiranya air ndak sampai kekulit bagian bawah kuku.

4. Mengusap bagian kepala.
Berlaku ntuk pria dan wanita,atau cukup mengusap sebagian rambut yang masih dalam batasan kepala.
Dalam mengusap tidak harus menggunakan tangan boleh juga dengan kain lap(saputangan/tisu) atau lainnya.
Boleh membasuh kepala sebagai ganti mengusap.
Dan cukup/boleh juga meletakkan tangannya yang basah pada rambut kepala yg kemudian digerak-gerakkan.

Catatan:
*Apabila seseorang terlahir memiliki dua kepala maka cukup mengusap rambut dari salah satu kepala.



GABUNG DI MEDSOS :

Facebook            Instagram          Youtube Channel

5. Membasuh kedua kaki beserta kedua matakaki. Hal ini jika orang yang wudhu tidak memakai muzah. Apabila memakai muzah maka wajib mengusap kedua muzah atau membasuh kedua kaki.

Catatan:
*apabila seseorang memiliki beberapa tangan,maka wajib dibasuh semua selain tangan yg diyakini tambahan.
* orang yang tidak memiliki kedua matakaki,maka wajib membasuh kaki seukuran kaki orang pada umumnya yg memiliki mata kaki.



6. Tertib ( berwudhu sesuai dengan ukuran rukun (fardhu) yg telah di tetapkan)


BACA JUGA CERITA CINTA PENUH MAKNA :

Thursday, October 5, 2017

SUNNAH SIWAK (GOSOK GIGI)


                                                        Contoh pemakaian siwak
Dizaman yang serba modern ini,kita mungkin sudah tidak kenal lagi istilah "SIWAK".
Siwak adalah Sikat gigi zaman dahulu.Siwak juga merupakan bagian dari sunnah wudhu. Disunnahkan bersiwak dalam segala keadaan.
Bagaimana hukum bersiwak (gosok gigi) bagi orang yg berpuasa ?
1. Boleh sebelum waktu zuhur
2. Makruh setelah zuhur (setelah bergesernya matahari ke barat (setelah istiwa')
3. Hilang makruh setelah terbenamnya matahari.

Di anjurkan bersiwak dalam beberapa keadaan :
1. Ketika mulut TERASA bau tidak sedap,akibat terlalu lama diam (bungkam) dan lama tidak makan atau akibat makan makanan yg mengandung bau tidak sedap,misal jengkol,petai, bawang putih,bawang merah,dan lain-lain.
2. Ketika bangun dari tidur
3. Ketika hendak berdiri melakukan salat wajib atau sunnah.
4. Ketika hendak membaca Al-Qur'an
5. Ketika gigi udah berwarna kuning

                                          Bagi yang mau nanya langsung,silahkan KLIK :


Bagaimana cara bersiwak dengan benar ?
1. Niat mengikuti sunnah rasululloh S.A.W.
2. Dengan tangan kanan
3. Mulai dari arah kanan mulut lalu digerakkan ke arah atas tenggerokan dengan perlahan-lahan,sehingga sampai ke arah letak gigi gereham.
4. Balas bagian kiri dengan cara yg sama.


GABUNG DI MEDSOS PENULIS YUKKK.... :

Facebook            Instagram          Youtube Channel

Apa ajha sih manfaat bersiwak (gosok gigi) ?
1. Membersihkan mulut
2. Memutihkan gigi
3. Mengharumkan mulut
4. Menguatkan gusi
5. Membersihkan tenggorokan
6. Menambah kefasihan dalam berbicara
7. Menambah kecerdasan
8. Menghilangkan basah-basah di mulut ketika akan mati.
                                                           (Siwak Modern (Sikat gigi))
9. Mempertajam penglihatan
10.Menegakkan punggung
11. melipatgandakan pahala
12. Mendapat ridho Alloh
13. Ditakuti musuh
14. Di jauhkan dari syetan
15. Membantu mengingat membaca syahadat di saat ajal tiba.
Sekian tentang siwak, semoga bermanfaat. Jangan lupa Share dan Commentnya
BACA JUGA CERITA CINTA PENUH MAKNA :

BENDA YANG BISA SUCI DENGAN PROSES PENYAMAKAN DAN BENDA YANG TIDAK BISA SUCI


A. Benda yang bisa suci setelah di proses
     Semua kulit bangkai hewan (yang bisa dikuliti) bisa suci setelah melalui proses penyamakan. kecuali anjing dan babi.
Cara menyamak kulit binatang:
1. Sisa-sisa kotoran yang menempel dikulit dihilangkan seperti sisa darah,daging,atau semacamnya.
2. Gunakan benda yang kelat seperti pohon afsh atau abu atau kotoran burung
3. Siram/gosok  kotoran yang menempel dikulit dengan abu panas atau kotoran burung yang panas (supaya cepat kering dan tidak bau)
4. Keringkan
5. Cuci dengan air bersih.

*Catatan:
- Bangkai : Hewan yang mati tanpa penyembelihan Syar'i.
- Kulit bangkai setelah disamak dihukumi mutanajis dan menjadi suci setelah dibasuh.
- Setelah disamak, kulit bangkai suci luar dalam. Boleh dimanfaatkann untuk membuat celana,sajadah,sepatu atau sejenisnyaTetapi tetap haram dimakan.
- Kulit hewan yang disembelih dengan Syar'i,suci sebelum atau sesudah disamak.
-Janin yang keluar dalam keadaan mati dari Induk yang disembelih,bukan termasuk bangkai.Sembelihan induknya juga berarti sembelihan dia.
-Janin yang keluar dalam keadaan hidup yang memungkinkan untuk disembelih maka janin tersebut harus disembelih. Bila tidak,lalu mati maka dihukumi bangkai.

BACA JUGA BAB SEBELUMNYA :
B. Benda yang tidak bisa suci
     Disembelih atau tidak,disamak atau tidak, Anjing dan babi serta binatang yang keluar dari keduanya (anak-anaknya) atau binatang yang keluar dari salah satu dari keduanya (misalnya anjing dikawinkan dengan kambing) maka kulit,daging,tulangnya tetap NAJIS dan HARAM dimakan (tanpa pengecualian).

BACA JUGA CERITA CINTA PENUH MAKNA :

GABUNG DI MEDSOS PENULIS YUKKK.... :

Facebook         Instagram         Youtube Channel

HUKUM-HUKUM BERSUCI (Thoharoh)



THOHAROH Ada 2 pengertian :
1. Secara bahasa : Suci atau bersih
2. Istilah : Suatu perbuatan yang menjadikan seseorang boleh salat,misalnya : Wudhu',mandi,tayammum dan menghilangkan najis.

Air adalah salah satu alat terpenting untuk bersuci. Air yang dianggap sah untuk bersuci ada tujuh macam :
1. Air hujan
2. Air laut atau Air asin
3. Air sungai
4. Air sumur
5. Air sumber
6. Air es atau salju
7. Air embun
Ketujuh air tersebut,digolongkan menjadi 2 golongan,
1.Air yang turun dari langit
2. Air sumber yang keluar dari bumi dengan segala macam warna (corak) keadaan wujud air tersebut dari asal kejadian.

Air-air tersebut dibagi menjadi 4 bagian:
 1. Air suci dan mensucikan ( Berfungsi untuk mensucikan),tidak makruh menggunakannya.

2. Air suci dan mensucikan tapi makruh dipakai untuk anggota badan,tidak makruh untuk dipakai mencuci pakaian,air tersebut adalah air musyammas. Yaitu air dalam satu wadah dipanaskan menggunakan terik matahari. Apabila hilang panasnya,hilang hukum makruhnya.


3. Air suci yang tidak mensucikan,yaitu air mustakmal (air yang telah dipakai untuk berwudu atau mandi yang kurang dari 2 kullah)
 catatan : Tergolong bagian 3, Air yang tercampuri benda suci sehingga merusak salah satu dari 3 sifat air (warna,bau,rasa).Misalnya kecampur bunga mawar atau kopi,sehingga bau atau warnanya berubah dari aslinya. Suci tapi tidak bisa digunakan untuk bersuci (wudhu,mandi).

4.  Air suci yang kena najis
Terbagi menjadi dua :
1. Air sedikit ; Kurang dari 2 qullah yang kemasukan najis,baik berubah atau tidak.
Catatan : Najis ( Bangkai,Muntahan,Darah)
2. Air banyak : 2 qullah atau lebih yang berubah sebab kemasukan najis,dengan perubahan sedikit maupun banyak.

catatan : 2 Qullah menurut fikih Islam adalah 270 liter. sedangkan imam nawawi :174,580 liter

Baca juga :
1. Tanda irob nasob
2. Tanda irob rofa'
3. Kalimat fiil 
4. Kalimat huruf
5. Kalimat isim
6. Cara mudah membaca kitab kuning

GABUNG DIMEDSOS PENULIS YUKKK.... :

Organ tubuh yang wajib dibasuh dan diusap ketika wudhu

Fardhu-fardhu ada 6 1. Niat. Apa perbedaan antara niat dan azam ? Menurut syara' hakikat 1. niat adalah menghendaki sesuatu (dal...